IPOL.ID – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan yang terjadi saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang pada Kamis (1/5). Keenam tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok anarko yang memicu kekacauan dalam unjuk rasa yang sebelumnya berlangsung damai.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menyampaikan para tersangka terbukti memenuhi unsur pidana melawan petugas dan melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 214 subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut, ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas”, ujarnya, dikutip Minggu (4/5).
Ia menjelaskan keenam orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko.