IPOL.ID – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menangkap Awalludin selaku Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung Tahun 2009.
Awalludin ditangkap oleh tim gabungan tersebut dari tempat persembunyiannya yang berlokasi di Jalan Kebagusan Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
“Saat diamankan, terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Awalludin merupakan Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009. Awalludin diamankan karena telah memperkaya diri dengan mengkorupsi dana Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah.
“Dia (Awalludin) tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500,” ujar Harli.