Meski berstatus terpidana, Awalludin tak kunjung memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh tim jaksa eksekutor. Hingga akhirnya, ia pun ditetapkan sebagai buronan yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan pencarian intensif, Awalludin akhurnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejari Lampung Tengah.
“Setelah diamankan, selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” pungkas Harli.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Burhanuddin. (Yudha Krastawan)
