IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Kota Bandung hari ini atau Sabtu (31/5/2025). Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung mulai beroperasi pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut dua lokasi digelarnya SIM Keliling Kota Bandung:
Mobil 1: The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung
Mobil 2: Dago Plaza, Bandung
Layanan SIM Keliling Kota Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya segera habis.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).