Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tegas! Ketua KPU: Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Refleksi Mendalam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tegas! Ketua KPU: Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Refleksi Mendalam
HukumNasional

Tegas! Ketua KPU: Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Refleksi Mendalam

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 13 May 2025, 14:14
Share
2 Min Read
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (dok. KPU)
SHARE

IPOL.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada harus berangkat dari refleksi menyeluruh terhadap sejarah dan pengalaman panjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia, mulai dari Pemilu 1955 hingga kini.

“Berangkat dari pengalaman melaksanakan pemilu dengan aneka ragam sistem dan desain, kita punya banyak hal yang bisa jadi pelajaran untuk memperbaiki pemilu dan pilkada ke depan,” kata Afifuddin, Selasa (13/5/25).

Afifuddin menekankan bahwa penyusunan regulasi baru harus bersifat adaptif, inklusif, dan responsif terhadap dinamika sosial-politik masyarakat. Salah satu hal krusial yang ia soroti adalah jeda waktu antara pemilu dan pilkada, yang terbukti menjadi tantangan besar pada 2024 lalu.

“Idealnya ada jeda 1,5 sampai 2 tahun supaya kami bisa fokus menjalankan setiap tahapan,” ujarnya, merujuk pada tumpang tindih tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang membebani penyelenggara.

Baca Juga

Wamendagri Ribka Haluk menjelaskan langkah mitigasi Kementerian Dalam Negeri terhadap potensi berulangnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Foto: Kemendagri
Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang
Ketua KPU dan DPR RI Dorong Pemilu dan Pilkada Tidak Dilaksanakan Bersamaan
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Kepemiluan, Ombusman Gandeng Bawaslu

Selain itu, beberapa aspek penting yang perlu menjadi bagian dari revisi UU Pemilu antara lain desain kelembagaan penyelenggara pemilu agar lebih efisien dan mandiri, sistem pemilu yang mencerminkan keterwakilan dan keadilan, dan metode pemilihan yang sesuai dengan kondisi geografis dan demografis Indonesia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bawaslu RI, Berdasarkan Refleksi Mendalam, KPU RI, pemilu serentak, pilkada, Revisi UU Pemilu
Wilson B. Lumi 13 May 2025, 14:14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Akan Hadiri Pembukaan Konferensi Ke-19 PUIC di DPR
Next Article Ilustrasi, Agresi Israel ke Palestina. Alfo Medeiros / pexels Trump-Netanyahu Apakah Benar-Benar Putus Hubungan?

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?