“CH memukul korban menggunakan gagang sapu dan alat pembersih tempat tidur berbahan rotan,” ucapnya.
Tak hanya itu, korban VW juga diinjak di bagian wajah, mata sebelah kanan, tangan kanan, serta punggung oleh pelaku. Tindakan kekerasan tersebut sempat disaksikan oleh sejumlah warga sekitar. Tidak menunggu lama warga langsung bertindak cepat melaporkan pelaku.
Warga membawa korban ke Polres Kampar untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar tengah mendalami laporan tersebut.
“Korban sudah kami amankan dan sedang dalam proses visum. Laporan telah kami terima dan sedang kami tangani sesuai prosedur,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(Vinolla)

