”Peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan serius yang memiliki motif dan mens rea ingin ’mengamankan’ pemberi suap, termasuk Sugar Group Companies, dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2025).

Menurut Ronald, tercatat nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK, antara lain Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Maarif, dkk. Selain itu, hal itu sekaligus diduga untuk kepentingan ’menyandera’ Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, yang menjadi hakim agung pemutus yang memenangkan Sugar Group dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK.
”’Penyanderaan’ itu diduga dimaksudkan agar Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, dapat ’dikendalikan’ untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah. Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan,” tambah Ronald.
