Polisi tidak melanjutkan penyidikan, kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT Makindo, Tbk, pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp 494 miliar. (bam)
