Ronald Loblobly melanjutkan, tidak dilekatnya pasal suap terkait barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice). Dikualifikasi melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Suap Jadi Jurus Ngemplang Utang
Kasusnya sendiri bermula ketika pengusaha Gunawan Yusuf, dkk, melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT Sugar Group Companies (SGC) – aset milik Salim Group – yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp 1,161 triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA dkk telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang, dan piutangnya.
