IPOL.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman itu menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp69 triliun.
Gugatan tersebut diajukan oleh Komardin, seorang advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia menuding UGM tidak transparan dalam memberikan informasi terkait ijazah dan skripsi Jokowi, yang dinilai memicu kegaduhan publik hingga berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, merespons gugatan tersebut. Menurutnya, UGM menghormati proses hukum yang diajukan sebagai bagian dari hak setiap warga negara.
Termasuk nominal kerugian yang diklaim oleh penggugat, menurut Veri, itu merupakan hak masing-masing sekaligus kewajiban untuk membuktikannya.
“Termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (15/5).