Veri menegaskan, UGM tengah mencermati substansi gugatan dengan seksama dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia juga tak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak kampus.
“Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat,” jelasnya.
Komardin melayangkan gugatan dengan alasan UGM dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi terkait ijazah dan skripsi Jokowi.
Ia berpendapat bahwa proses hukum di pengadilan dapat mengungkap kebenaran di balik polemik ini.
“Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak,” paparnya.
Ia menyatakan tidak memiliki urusan dengan Jokowi, melainkan menuntut UGM untuk bertanggung jawab atas kegaduhan yang timbul di publik hingga memicu anjloknya nilai tukar rupiah.

