Dalam gugatannya, Komardin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp69 triliun dan kerugian imateriil hingga Rp1.000 triliun, yang menurutnya harus dibayarkan kepada negara, bukan kepada dirinya pribadi.
“Makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000 triliun,” katanya.
“Dibayar ke negara bukan kepada saya,” lanjutnya. (far)