IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) tahun 2017–2018. Saksi yang diperiksa berinisial NLD selaku mantan Direktur PT INTI.
“Atas nama NLD, Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) 2014-2019,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
NLD diketahui merupakan mantan Direktur Keuangan PT INTI bernama Nilawaty Djuanda.
Sebelum NLD, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya dalam kasus tersebut. Saksi dimaksud berinisial DH, selaku Direktur PT Visiland Dharma Sarana.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun untuk identitas tersangka maupun konstruksi perkara baru akan diumumkan setelah adanya upaya paksa berupa penahanan.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengantongi jumlah kerugian negara dalam kasus PT INTI.
“Berdasarkan perhitungan sementara dugaan korupsi yang terjadi di PT INTI mencapai Rp 100 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu. (Yudha Krastawan)