“Pemerintah pusat nanti akan memberikan dana stimulan. Tapi saya berpesan. Tidak boleh dipakai selain untuk keperluan pembangunan atau perbaikan rumah. Tolong kerja samanya yang baik,” kata Suharyanto.
“Untuk dana stimulan nanti proses pencairan 40% baru dilunasi. Skemanya bisa dua tahap atau tiga tahap. Kenapa begitu, biar dana itu tidak dipakai untuk beli yang bukan peruntukannya. Misal beli motor. Itu tidak boleh,” imbuh Suharyanto disambut tawa ceria warga.
Di samping itu, Suharyanto juga mengatakan bahwa pemerintah juga akan menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar 600 ribu rupiah per bulan. DTH ini diberikan kepada warga untuk menyewa tempat tinggal sementara atau biaya lain yang masih berhubungan selama rumah mereka diperbaiki atau dibangun kembali.
“Kalau rumahnya rusak berat, ibu tenang saja. saja. Nanti yang membangun pemerintah. Nah, selama ibu menunggu rumah jadi, maka kami akan memberikan dana tunggu hunian sebesar 600 ribu selama tiga bulan untuk sewa rumah,” jelas Suharyanto.
