IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa enam orang saksi terkait putusan lepas (ontslag) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam penanganan perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
“Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dimaksud atas nama tersangka JS dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).
Dari keenam saksi yang diperiksa, empat orang di antaranya berasal dari pihak swasta. Mereka di antaranya, SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar dan MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.
Kemudian, WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia dan DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.
Sedangkan dua saksi lainnya yaitu HS selaku hakim pada PN Jakpus dan HM selaku hakim PT DKI Jakarta.
“Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan saksi ini juga untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” pungkas Febrie.