“Pihak keluarga perempuan menerima kejadian ini sebagai musibah, dengan syarat BR harus menceraikan istrinya dan menikahi mertuanya,” Kata Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, pada Kamis (22/5/2025).
Proses perceraian BR dan AL kini telah diajukan ke Pengadilan Agama Soppeng dan dijadwalkan disidangkan pada (27/5/2025) mendatang. Sementara itu, pernikahan BR dan FR telah berlangsung sesuai kesepakatan keluarga.
BR pun harus menikahi mertuanya, FR yang sudah melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan sang menantu.(Vinolla)
