Sebelumnya, anggota Komisi D dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, Senin (19/5/2025) mengatakan saat ini ada kebijakan pembatasan di Komisi-Komisi yang akan membuat DPRD DKI, khususnya di Komisi-Komisi terkotak-kotak. Sebab, dengan adanya kebijakan itu anggota Komisi D tidak lagi bisa mengajukan permintaan yang berkaitan dengan Komisi A,B,C dan E untuk kepentingan di dapil.
“Saya kira kebijakan sama halnya harus ‘satu pintu’, itu tidak lah benar. Sebab akan menjadikan Komisi-komisi di DPRD DKI terpecah belah. Dan ini sangat membahayakan bagi soliditas sesama anggota Komisi,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI, Bun Joi Phiau, Senin (19/5/2025).(sofian)
