3. Kecamatan Jatinegara = 5 PPKS, terdiri dari 2 gelandangan dan 3 pengamen
4. Kecamatan Kramat Jati = 13 PPKS, di antaranya, 11 PPKS terjaring, didata dan empat pedagang kecil mandiri (PKM) lainnya diberikan sanksi berupa kartu kuning
5. Kecamatan Pasar Rebo = 5 PPKS diberikan imbauan karena berjualan di atas trotoar jalan
6. Kecamatan Cakung = 4 PPKS, diserahkan ke Panti Sosial Cipayung
7. Kecamatan Duren Sawit = 6 PPKS, diserahkan ke Panti Sosial Cipayung
8. Kecamatan Ciracas = 2 PPKS, diserahkan ke Panti Sosial Cipayung
9. Kecamatan Makasar = 1 PPKS, diserahkan ke Panti Sosial Cipayung
10. Kecamatan Cipayung = 3 PPKS, diserahkan ke Panti Sosial Cipayung
“Jumlah mereka yang terjaring operasi kali ini total sebanyak 44 PPKS,” ungkap Budhy.
Kasatpol PP Jaktim, Budhy menambahkan, sejauh operasi penertiban dilakukan, pihaknya juga melakukan edukasi kepada para pelanggar tentang Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Dan operasi penertiban PPKS ini dilakukan dengan cara humanis,” ucap Budhy.

