“Dari keterangan orang tua korban, saat ini korban mengalami trauma dan sempat beberapa kali bercerita soal kejadian itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Vinolla)

