IPOL.ID – Seorang pria lanjut usia berinisial H (63) asal Pandeglang, Banten, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap tetangganya, seorang bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial Na (9).
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala mengatakan, aksi cabul itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali di rumah nenek korban.
“Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut dua kali. Kejadiannya di rumah neneknya saat tidak ada orang lain. Kedua-duanya dilakukan di tempat yang sama, tepatnya di ruang tengah, di atas sofa,” jelas Robert, Rabu (24/6/2025).
Modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yakni mengiming-imingi korban dengan uang agar mau menuruti keinginannya.
“Modusnya, pelaku sempat memberikan uang Rp5 ribu kepada korban. Dia juga melontarkan ancaman halus agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Korban juga sudah menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.