Adapun syarat utama penerima BSU meliputi: WNI dengan NIK aktif, bukan ASN/TNI/Polri, gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak sedang menerima PKH. Selain itu, pekerja harus memiliki rekening aktif di bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BTN.
“Penting bagi pekerja untuk memastikan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan per April 2025 agar lolos verifikasi,” tambah Indra.
Cara Cek Lewat Aplikasi JMO
Untuk mengecek status BSU melalui aplikasi JMO, pekerja bisa mengikuti langkah berikut:
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Login atau daftar akun jika belum memiliki. Masuk ke halaman utama. Temukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Lengkapi data pribadi
Klik lanjutkan dan tunggu hasil verifikasi. Jika terdaftar, lakukan pembaruan rekening bank. Tunggu notifikasi via email atau aplikasi.
“Proses ini dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor cabang. Ini solusi mudah dan cepat bagi pekerja,” sebut Indra.
Bagi yang tidak menggunakan aplikasi JMO, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di laman tersebut, pekerja cukup mengisi data pribadi, termasuk NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP, dan nama ibu kandung, lalu melanjutkan pengisian nomor rekening aktif.
