Melalui aplikasi JMO, pekerja cukup login, lalu mengikuti petunjuk pada menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah. Jika terdaftar, mereka akan diminta memperbarui informasi rekening.
“Ini solusi mudah dan cepat bagi pekerja, tanpa harus datang ke kantor cabang,” kata Ramdani. Digitalisasi layanan ini, lanjutnya, juga mendorong efisiensi dalam penyaluran bantuan yang menyasar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia, termasuk 565 ribu guru honorer dari Kemendikdasmen dan Kemenag.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyaluran BSU berjalan cepat, tepat sasaran, dan akuntabel,” tegas Ramdani. BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun lalu sebagai kompensasi atas dihentikannya program diskon listrik.
“Kenaikan bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk tetap hadir bagi pekerja terdampak,” ucap Ramdani. Adapun kriteria penerima BSU antara lain Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif, bukan ASN/TNI/Polri, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH.
