Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Situs Resmi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Situs Resmi
Jakarta Raya

Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Situs Resmi

Bambang
Bambang Published 20 Jun 2025, 18:39
Share
4 Min Read
Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Situs Resmi
Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Situs Resmi
SHARE

Melalui aplikasi JMO, pekerja cukup login, lalu mengikuti petunjuk pada menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah. Jika terdaftar, mereka akan diminta memperbarui informasi rekening.

“Ini solusi mudah dan cepat bagi pekerja, tanpa harus datang ke kantor cabang,” kata Ramdani. Digitalisasi layanan ini, lanjutnya, juga mendorong efisiensi dalam penyaluran bantuan yang menyasar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia, termasuk 565 ribu guru honorer dari Kemendikdasmen dan Kemenag.

“Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyaluran BSU berjalan cepat, tepat sasaran, dan akuntabel,” tegas Ramdani. BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun lalu sebagai kompensasi atas dihentikannya program diskon listrik.

“Kenaikan bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk tetap hadir bagi pekerja terdampak,” ucap Ramdani. Adapun kriteria penerima BSU antara lain Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif, bukan ASN/TNI/Polri, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cek Penerima BSU 2025, Lewat Aplikasi JM, Situs Resmi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kemendikdasmen melakukan perbaikan sekolah sebagai bagian dari janji kampanye Prabowo Subianto. Kemendikdasmen Terus Jalankan Program Andalan Prabowo: Revitalisasi Sekolah
Next Article Seorang warga menggunakan fasilitas cek kesehatan gratis di puskesmas. Ratusan Warga Antusias Cek Kesehatan Gratis di Rusunawa Rawa Bebek

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?