Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Situs Resmi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Situs Resmi
Jakarta Raya

Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Situs Resmi

Bambang
Bambang Published 20 Jun 2025, 18:39
Share
4 Min Read
Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Situs Resmi
Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Situs Resmi
SHARE

“Pekerja juga wajib memiliki rekening aktif di bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BTN,” tambah Ramdani. Ia mengingatkan salah satu syarat utama lolos verifikasi adalah kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan per April 2025. Oleh karena itu, pekerja diimbau memastikan status keanggotaannya.

“Pastikan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif, karena ini menjadi dasar utama dalam proses validasi BSU,” ujar Ramdani. Bagi pekerja yang tidak menggunakan aplikasi JMO, pengecekan BSU juga dapat dilakukan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengisi data pribadi secara lengkap dan akurat.

“Pastikan data yang dimasukkan benar. Jika tidak lolos, sistem akan memberikan notifikasi secara otomatis,” jelas Ramdani. Pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri dilakukan oleh pemberi kerja melalui kanal fisik maupun digital. Setelah terdaftar, data pekerja dan upah harus dilaporkan untuk kepesertaan yang valid.

“Penting bagi pemberi kerja untuk segera mendaftarkan dan memperbarui data pekerja agar mereka berpeluang menerima bantuan ini,” tutur Ramdani.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cek Penerima BSU 2025, Lewat Aplikasi JM, Situs Resmi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kemendikdasmen melakukan perbaikan sekolah sebagai bagian dari janji kampanye Prabowo Subianto. Kemendikdasmen Terus Jalankan Program Andalan Prabowo: Revitalisasi Sekolah
Next Article Seorang warga menggunakan fasilitas cek kesehatan gratis di puskesmas. Ratusan Warga Antusias Cek Kesehatan Gratis di Rusunawa Rawa Bebek

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?