Selain pidana badan, Yoory juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Yoory dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur memperkaya orang lain yaitu PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.
Sementara dalam perkara lahan Rorotan, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021. Jumlah kerugiannya ditaksir sebesar Rp 223 miliar atau Rp223.852.761.192. (Yudha Krastawa)
