IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinantoan terkait kasus pembelian lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (25/6/2025).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (25/6/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Meski demikian, KPK belum menerangan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan saksi tersebut.
Diketahui, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Yoory sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
