Kasus dugaan korupsi bansos presiden mulai diusut oleh KPK pada 26 Juni 2024. Bansos itu disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Adapun KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini adalah bagian dari pengembangan perkara distribusi bansos di Kemensos.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ivo telah dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan, pada 10 Juni 2024 lalu. (Yudha Krastawan)

