IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Pada Rabu (11/6/2025), KPK telah memanggil dua direktur perusahaan swasta untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
“Kedua saksi berinisial CWU (Direktur PT Tirta Gracia Utama) dan JS (Direktur di PT Indomarco Adi Prima),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sambung Budi.
Pemanggilan pihak swasta dalam kasus ini bukan kali pertama dilakukan oleh KPK. Pada Kamis (5/6/2025) lalu, KPK telah memanggil empat saksi yang di antaranya adalah pegawai pemasaran pada PT Multi Sari Sedap PR, Direktur PT Mitra Pangan Nusantara Anen Candra Tjen dan Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas.
Budi mengatakan bahwa penyidik mendalami harga dasar bansos COVID-19 saat memeriksa Anen Candra Tjen dan Budi Pamungkas.