IPOL.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah menjadi tonggak penting dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu peserta program JKN, Maria (28), berbagi pengalamannya sebagai peserta mandiri yang kini merasakan langsung manfaat dan kemudahan dari layanan BPJS Kesehatan.
Maria yang sebelumnya merupakan peserta JKN kelas 1 dengan iuran ditanggung perusahaan. Setelah berhenti bekerja, ia beralih menjadi peserta mandiri kelas 3. Perubahan ini membuatnya sempat mengalami tunggakan iuran.
Meski begitu, ia tetap ingin melanjutkan kepesertaan JKN. Demi menjaga akses layanan kesehatan, Maria pun melunasi tunggakan dari Oktober 2024 hingga Juni 2025. Ia merasa lega karena kini status kepesertaannya kembali aktif dan bisa digunakan jika diperlukan.
“Saya memiliki tunggakan sekitar Rp280.000 dari Oktober 2024 hingga Juni 2025 karena baru mengaktifkan kembali kepesertaan JKN. Awalnya memang cukup kaget karena memiliki tunggakan, namun saya sadar pentingnya memiliki akses layanan kesehatan, akhirnya saya putuskan untuk melunasi tunggakan itu,” ujar Maria dalam wawancara (4/6).