IPOL.ID – Sejumlah ahli waris yang memiliki tanah warisan di Jalan Rawa Kepiting, Kelurahan Jatinegara dan Kelurahan Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025) siang, telah mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kedatangan mereka untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan adanya penyalahgunaan izin penggunaan lahan dari Pemprov DKI Jakarta.
Diduga penyalahgunaan izin tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar dan hilangnya tanah milik ahli waris.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan langsung oleh kuasa hukum dari salah satu ahli waris Hj Juhaeriyah.
“Pengaduan masyarakat ini dikarenakan Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh aparatur penegak hukum untuk memproses semua permasalahan hukum baik itu yang baru maupun yang lama jika terdapat adanya kerugian negara, dan juga harapan tanah warisan semua milik para ahli waris kembali,” ujar kuasa hukum ahli waris Hj Juhaeriyah, Edy Wilson Harahap dari kantor Pengacara Wilson-Harahap & Rekan kepada wartawan.