Madrais, salah satu ahli waris pemilik lahan lainnya berharap, Presiden Prabowo maupun Kejaksaan Agung dapat menindak tegas semua para pelaku yang telah merugikan negara maupun para ahli waris lainnya.
“Karena saya merasakan perjuangannya mempertahankan tanah warisan milik Djimun Bin Nikun baik yang 3300 M2 yang diambil secara paksa untuk diserahkan ke Pemda DKI maupun 5000 M2 yang saat ini sedang dimohonkan penerbitan Sertifikat pada Kantor Pertanahan Jakarta Timur,” terang Madrais.
Terkait isu yang disebarkan, Girik Palsu dan Madrais telah kalah, Wilson Harahap menanggapi dengan senyuman.
“Kita akan bertemu di Pengadilan karena terkait tanah 3300 M2, Madrais Cs masih punya hak karena Putusan yang sudah Inkrach tersebut bukan kalah tapi ditolak dan kami pastikan bahwa Djimun Bin Nikun tidak mempunyai tanah dengan Persil 10 S II seluas 6720 M2 sehingga sudah pasti Girik C Nomor 454 dengan Persil 10 S II tidak ada/ tidak tercatat pada buku Letter C Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” tegas Edy Wilson Harahap. (Yudha Krastawan)

