Adanya dugaan penyalahgunaan surat izin penggunaan tanah dari Pemprov DKI Jakarta karena tanah yang diserahkan oleh PT TI telah menjadi Rumah Pemotongan Hewan Ungas (RPHU) Rawa Kepiting seharusnya sudah terbit Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemda DKI Jakarta sejak Tahun 1994.
“Namun sampai sekarang, Rumah Pemotongan Hewan Ungas (RPHU) Rawa Kepiting tersebut masih tercatat atas nama PT TI dan diduga belum ada SPPT PBB nya sehingga jelas sangat merugikan negara,” ungkap Edy Wilson Harahap.
Wilson Harahap mengungkapkan, Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 61 tertanggal 25 November 1981, Notaris Lieke L. Tukgali, SH patut dipertanyakan karena Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung muapun Kecamatan Pulogadung tidak mengetahui adanya pembebasan tanah yang dilakukan oleh PT. TI di wilayahnya dan juga pada awal/ pembukaan akta tertulis tanggal 25 November 1981, diakhir akta/ penutup tertulis tanggal 14 Agustus 2002.
“Lebih mengejutkan lagi, Izin Penggunaan Tanah yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 61 tersebut yang sudah digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat, digunakan kembali untuk Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Prioritas kepada PT. PS seluas 9250 M2 bahkan Girik yang terdapat dalam SHGB Nomor: 87/ Rawaterate digunakan lagi untuk pelepasan hak atas tanah prioritas tersebut padahal tanah tersebut milik sah ahli waris Siti Hadidjah Cs (Hananpi, lamah, Muhammad, Niah, Simbong dan Katjung) yang belum pernah dijualbelikan kepada pihak manapun,” beber Edy Wilson Harahap.

