IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
“Hari ini Rabu (4/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Adapun keenam saksi yang diperiksa itu merupakan anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029. Mereka di antaranya, Gepin Alindra Utama, Hardiman Noprian Anggara dan M Saleh Tito. Kemudian, Naproni, Yeri Ferliansyah dan Dadi Octasaputra.
“Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” terang Budi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025 lalu.