IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa gading gajah. Keempat tersangka tersebut adalah IR, JF, EF, dan SS.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka menjual gading Gajah Asia yang telah diolah dalam bentuk pipa rokok, tongkat komando, patung, gesper, dan ukiran gelang. Para tersangka menjualkan gading gajah tersebut berbeda-beda, ada yang di sebuah toko dan ada juga secara online melalui Live TikTok.
“Pada TKP yang pertama, yaitu tersangka IR dan EF telah kedapatan oleh penyidik Dittipidter maupun dari Satresmob, diduga menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh,” ujar Nunung baru-baru ini.
Ia menjelaskan, pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia dilindungi itu dijual melalui medsos Tiktok dengan nama akun 1Junior9393 dan GGNK. Berdasarkan keterangan dari tersangka IR bahwa dia membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.