Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dittipidter Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Penjualan Gading Gajah Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Dittipidter Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Penjualan Gading Gajah Ilegal
Kriminal

Dittipidter Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Penjualan Gading Gajah Ilegal

Timur
Timur Published 01 Jun 2025, 16:40
Share
4 Min Read
Polisi menunjukkan barang sitaan. Foto: tribaratanews.
Polisi menunjukkan barang sitaan. Foto: tribaratanews.
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa gading gajah. Keempat tersangka tersebut adalah IR, JF, EF, dan SS.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka menjual gading Gajah Asia yang telah diolah dalam bentuk pipa rokok, tongkat komando, patung, gesper, dan ukiran gelang. Para tersangka menjualkan gading gajah tersebut berbeda-beda, ada yang di sebuah toko dan ada juga secara online melalui Live TikTok.

“Pada TKP yang pertama, yaitu tersangka IR dan EF telah kedapatan oleh penyidik Dittipidter maupun dari Satresmob, diduga menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh,” ujar Nunung baru-baru ini.

Ia menjelaskan, pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia dilindungi itu dijual melalui medsos Tiktok dengan nama akun 1Junior9393 dan GGNK. Berdasarkan keterangan dari tersangka IR bahwa dia membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, Gading Gajah, gading gajah ilegal, gading ilegal, gajah asia, Polisi
Timur 01 Jun 2025, 16:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas Gabungan mengevakuasi korban longsor Galian C di Gunung Kuda, Cirebon, Jabar, Jumat (30/5/2]25) Foto: BNPB Korban Longsor Tambang di Cirebon Jadi 17 Orang
Next Article Seorang HRD sebut job fair di Bekasi cuma formalitas, pelamar kecewa, Wamenaker desak sanksi tegas segera dijatuhkan. Foto: Tangkapan layar X @radomebel Wamenaker Bantah Viral HRD Katakan Job Fair Hanya Formalitas Mencari Kerja

TERPOPULER

TERPOPULER
Bank Mandiri resmi meluncurkan tampilan terbaru aplikasi Livin’ by Mandiri yang mulai dapat digunakan nasabah pada 16 Juni 2025. Foto: Dok Bank Mandiri
Bank Mandiri

Wajah Baru! Livin’ by Mandiri Akselerasi Layanan Perbankan Digital yang Lengkap dan Dinamis

Headline
5 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tanpa Klub
17 Jun 2025, 10:33
HeadlineNews
Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu usai Diancam Bom
17 Jun 2025, 14:56
HeadlineOlahraga
Barcelona Segera Rekrut Nico Williams, Duetkan dengan Yamin Yamal
17 Jun 2025, 13:30
HeadlineOlahraga
Presiden BWF Tawarkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Sudirman Cup 2027 dan Thomas-Uber Cup 2028
17 Jun 2025, 14:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?