“Tersangka mempunyai empat kios, yaitu kios nomor 202, 178, kemudian 175, dan 195 yang menjual gading gajah berupa bahan atau gading bentuk kotakan yang belum diolah menjadi bentuk pipa maupun patung dan lain-lain,” ujarnya.
Atas keterangan JF, jelas Direktur, gading gajah pertama kali pada tahun 2020 dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan. Setelah tersangka JF mendapatkan gading gajah yang masih bahan bentuk kotakan, kemudian JF menjual ke tersangka IR sebesar Rp8 juta per kilo, dan saat ini menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta-Rp16 juta rupiah per kilonya.
Keempat orang tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan/atau dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (tim)

