“Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan oleh tersangka dengan cara live streaming Tiktok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT,” ujarnya dilansir tribaratanews.
Lebih lanjut ia menerangkan, untuk tersangka SA menggunakan modus operandi memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook dengan akun Sony Shopian. Berdasarkan keterangan dari tersangka SS bahwa dirinya membeli gading gajah dari tersangka IR melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan Almalik.
“Barangnya sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pcs sebesar Rp1,2 juta ungkapnya. Tersangka SS, ujarnya, menjual pipa rokok melalui akun Facebooknya. Pengakuan tersangka SS, ia sudah pernah mengirim pipa rokok itu ke Malaysia dan Korea.
Di kasus ketiga, ungkapnya, tersangka F menggunakan modus operandi memperdagangkan pipa rokok, patung ukuran gelang, tongkat komando yang terbuat dari gading gajah Asia. Berdasarkan keterangan dari tersangka JF, penjualan barang-barang antik di Jalan Surabaya, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

