Lebih jauh, Pemerintah Indonesia juga mengedepankan pendekatan lintas sektor melalui kolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, BKKBN, dan Kementerian Agama dalam memperluas gerakan literasi digital nasional.
Selain PP TUNAS, Indonesia telah mengesahkan dua instrumen hukum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap ruang digital, yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) dan pembaruan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE – No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024).
“Mari kita melangkah bersama menuju masa depan digital Asia-Pasifik yang aman, adil, dan memberdayakan—terutama bagi generasi penerus yang akan mewarisi ruang digital ini,” pungkas Meutya Hafid. (tim)

