IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha bernama Zahir Ali (ZA). Pemeriksaan ZA akan dilakukan dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).
“Hari ini Selasa (3/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
“Atas nama ZA, sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada,” tambahnya.
Adapun pemeriksaan saksi tersebut akan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Adapun 10 orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).