Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Hari Ini Periksa Pengusaha Zahir Ali dalami Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Hari Ini Periksa Pengusaha Zahir Ali dalami Kasus Korupsi Lahan Rorotan
HeadlineHukum

KPK Hari Ini Periksa Pengusaha Zahir Ali dalami Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Iqbal
Iqbal Published 03 Jun 2025, 14:23
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha bernama Zahir Ali (ZA). Pemeriksaan ZA akan dilakukan dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).

“Hari ini Selasa (3/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

“Atas nama ZA, sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada,” tambahnya.

Adapun pemeriksaan saksi tersebut akan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo

Dalam kasus ini, KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Adapun 10 orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BUMD Sarana Jaya, Korupsi Lahan Rorotan, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat berbicara dalam APT Ministerial Meeting Panel A – Sustainable Digital Infrastructure and Accessibility di Tokyo, Jepang (30/5/2025) menyampaikan pendekatan Indonesia yang menggabungkan infrastruktur digital inklusif dengan regulasi perlindungan anak yang ketat. Foto: Dok Kemkomdigi Indonesia Tawarkan Model Ekosistem Digital Aman untuk Anak di Forum Asia-Pasifik
Next Article Ilustrasi, 2 camat dan dua lurah positif narkoba usai melakukan tes urine. Foto: Istock @Muhammad Hudari Wali Kota Medan Ungkap 2 Camat dan Lurah di Medan Positif Narkoba

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?