Menyadari telah berada di Indonesia, lalu MJU memesan layanan transportasi daring (Grab) menuju Kota Medan, Sumatera Utara. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
MJU berinisiatif untuk mencari perlindungan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. MJU pun menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
MJU diketahui dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana telah melanggar Pasal 9 (1) jo 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai pelaksanaan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam wujudkan visi dan misi Presiden ‘Asta Cita’ dalam penegakan hukum, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan pengajuan Penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang yang sama.
“Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan keimigrasian. Jika menemukan WNA mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi tersedia,” tutup Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. (Joesvicar Iqbal)

