Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar.
Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang.
Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.
Adapun KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut. (Yudha Krastawan)
