Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Tahan Eks Anggota DPRD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Tahan Eks Anggota DPRD
News

Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Tahan Eks Anggota DPRD

Farih
Farih Published 13 Jun 2025, 15:31
Share
2 Min Read
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Penyidikan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi, terus berlanjut. Pada Kamis (12/6/2025), KPK telah menahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) sebagai tersangka.

“Benar, Kamis (12/6/2025), tersangka S dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Namun, Budi belum memberitahukan lebih lanjut mengenai jangka waktu penahanan Suliyanti di Rutan KPK.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Usai Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, KPK Segera Panggil Blueray Cargo dan Ditjen Bea Cukai
KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Peringati Kenaikan Yesus Kristus
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan OPD

Berdasarkan KUHAP, tersangka dapat ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus suap RAPBD Jambi. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 10 Kursi di DPRD DKI, Jambi, kpk, RAPBD Jambi, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus (baju biru )saat melakukan cek kesehatan. Foto: dok. Sekwan DPRD DKI Jakarta Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Ratusan ASN DPRD DKI Gelar Pemeriksaan Gratis
Next Article Gelandang serang baru Persib, Saddil Ramdani. Foto: dok. Persib Persib Umumkan Rekrutan Anyar Saddil Ramdani

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?