IPOL.ID – Penyidikan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi, terus berlanjut. Pada Kamis (12/6/2025), KPK telah menahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) sebagai tersangka.
“Benar, Kamis (12/6/2025), tersangka S dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Namun, Budi belum memberitahukan lebih lanjut mengenai jangka waktu penahanan Suliyanti di Rutan KPK.
Berdasarkan KUHAP, tersangka dapat ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus suap RAPBD Jambi. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
