Seperti diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi sebesar Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek. Dugaan rasuah itu terjadi di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Dalam hal ini terkait pengadaan laptop bersistem chromebook di Kemendibudristek.
Dalam kasus itu, Kejagung menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak dalam pengadaan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Kemendikbud.
Adapun anggaran pengadaan chromebook sebesar Rp 9,9 triliun itu terdiri dari satuan pendidikan senilai Rp3,5 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun. (Yudha Krastawan)
