IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan alasan di balik pencekalan yakni untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” katanya, Senin (9/6).
Harli menambahkan, penyidik berencana memeriksa kembali Iwan Kurniawan dalam waktu dekat, meskipun tanggal pastinya belum ditentukan.
“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” sebutnya.
Pencekalan terhadap Iwan Kurniawan telah berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Pada Senin, 2 Juni 2025 lalu, penyidik memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara ini. Salah satunya adalah Iwan Kurniawan yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex periode 2014–2023.