Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Beberkan Alasan Pencekalan Dirut Sritex
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Beberkan Alasan Pencekalan Dirut Sritex
Headline

Kejagung Beberkan Alasan Pencekalan Dirut Sritex

Farih
Farih Published 09 Jun 2025, 12:33
Share
2 Min Read
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan alasan di balik pencekalan yakni untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” katanya, Senin (9/6).

Harli menambahkan, penyidik berencana memeriksa kembali Iwan Kurniawan dalam waktu dekat, meskipun tanggal pastinya belum ditentukan.

Baca Juga

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung saat menyita salah satu aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait kasus korupsi minyak mentah di Pertamina. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak
Kejagung Periksa Lagi Eks Stafsus Nadiem dalam Kasus Laptop Rp9,9 T
Bos Sritex Dicegah ke Luar Negeri

“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” sebutnya.

Pencekalan terhadap Iwan Kurniawan telah berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Pada Senin, 2 Juni 2025 lalu, penyidik memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara ini. Salah satunya adalah Iwan Kurniawan yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex periode 2014–2023.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cekal, Kejagung, sritex
Farih 09 Jun 2025, 12:33
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, memimpin delegasi Indonesia dalam Konferensi Perburuhan Internasional. Foto: Kemnaker Menaker Yassierli Pimpin Rombongan Indonesia ke ILC Sesi ke-113, Ini yang Indonesia Perjuangkan!
Next Article Ilustrasi. Foto; dreamstime Makam Firaun Dinasti ke-21 Ditemukan di Luxor Mesir

TERPOPULER

TERPOPULER
Kerim Palic teken kontrak dua musim bersama Madura United
Olahraga

Kerim Palic Resmi Bertahan, Janji Tingkatkan Performa Madura United

Politik
Songsong 5 Abad, Riano P Achmad Sebut Pramono Konsisten Jadikan Budaya Betawi Icon Utama Jakarta
15 Jun 2025, 13:45
Hukum
Satgas Damai Cartenz Telusuri Dugaan Keterkaitan Nama dalam Ponsel DPO KKB
15 Jun 2025, 13:17
Jakarta Raya
Resmi Dilantik, Bamus Betawi Periode 2025-2030 Tancap Gas Gelar Raker di Pucak Bogor
15 Jun 2025, 14:13
Jakarta Raya
Ratusan Pasukan Pelangi dan SDA Jaksel Keruk Kali Krukut
15 Jun 2025, 14:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?