Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal di Jabodetabek, Ini Syaratnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal di Jabodetabek, Ini Syaratnya
Nasional

Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal di Jabodetabek, Ini Syaratnya

Farih
Farih Published 07 Jun 2025, 17:01
Share
4 Min Read
Ilustrasi nikah massal. Foto: dok. Kemenag
Ilustrasi nikah massal. Foto: dok. Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar program nikah massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) dari kalangan kurang mampu.

Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad dikutip pada Sabtu (7/6).

Catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca Juga

Data yang dihimpun oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), baik Daerah Kerja (Daker) Makkah maupun Madinah per tanggal 20 Mei 2025, cut-off pukul.16.00 WAS, menunjukkan bahwa jemaah yang terserang pneumonia tersebar di berbagai sektor dan kloter.
Pemerintah Pastikan Jamaah Haji yang Meninggal Mendapatkan Asuransi
Viral Baru Sah Menikah, Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai
KPK Isyaratkan Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.

Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenag, nikah massal, pernikahan
Farih 07 Jun 2025, 17:01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Panen Cabai dari Halaman Rumah, Loa Janan Tunjukkan Kekuatan KWT dalam Ketahanan Pangan
Next Article BUMDes Loa Raya Hadirkan Solusi Pasokan Pakan Ikan, Perkuat Ekonomi Tambak Lokal

TERPOPULER

TERPOPULER
Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sangat mendukung Kejuaraan Dunia Sambo bertitel "Youth and Junior World Sambo Championships 2025" yang akan digelar di JSI Resort Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat pada 1-6 Oktober 2025. Foto/ipol
Olahraga

Kemenpora, NOC dan KONI Kompak Dukung Kejuaraan Dunia Youth and Junior World Sambo Championships 2025

HeadlineJabodetabek
Kabar Gembira, Ayo Segera Cek Rekening! BSU Rp600.000 Sudah Disalurkan ke 2,45 Juta Pekerja
24 Jun 2025, 11:57
Hukum
Wapres Gibran Instruksikan Menhut Tuntaskan Kasus Tanah Warga Sumberagung
24 Jun 2025, 06:47
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Dorong Perekaman Jaminan Pensiun Berkala via Aplikasi JMO
24 Jun 2025, 13:45
Nusantara
Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Gunung Rinjani Dikebut
24 Jun 2025, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?