11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.
Abu menjelaskan, nikah massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.
“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” jelas Abu.
Selain memperoleh buku nikah resmi, kata Abu, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.
Menurut Abu, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

