Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komdigi Putus Akses 3 PSE Lingkup Privat yang Tak Penuhi Kewajiban Pendaftaran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Tekno/Science > Komdigi Putus Akses 3 PSE Lingkup Privat yang Tak Penuhi Kewajiban Pendaftaran
Tekno/Science

Komdigi Putus Akses 3 PSE Lingkup Privat yang Tak Penuhi Kewajiban Pendaftaran

Iqbal
Iqbal Published 30 Jun 2025, 09:02
Share
2 Min Read
irektur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan pemutusan akses merupakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku.
irektur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan pemutusan akses merupakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku. Foto: Komdigi
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menunjukkan komitmen nyata untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan pemutusan akses merupakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku.

“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” jelasnya di Jakarta Pusat, melansir Senin (30/6/2025).

Dirjen Komdigi Alexander Sabar mengatakan sebelum dilakukan tindakan pemutusan akses terhadap sistem elektronik, Kementerian Komdigi telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.

Baca Juga

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan revitalisasi tidak hanya pembangunan fisik, tetapi pendekatan menyeluruh yang melibatkan masyarakat. Foto: Kemkomdigi
Revitalisasi Sekolah Digenjot: Serap Tenaga Kerja dan Dorong Kualitas Belajar
Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Kurang dari 24 Jam, Jaringan Telekomunikasi Sulut Pulih, Pascagempa

“Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” tegasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komdigi, Pendaftaran PSE, Putus Akses
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM keliling Jakarta hari ini Rabu (12/6/2024) digelar di lima lokasi. (Foto: TMC Polda Metro) 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta untuk Hari Ini
Next Article Tampak rumah Galih, calon siswa Sekolah Rakyat, yang masuk kategori desil 1 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Minggu (29/6/2025). Foto: Kemensos Beginilah Kondisi Rumah Galih, Calon Siswa Sekolah Rakyat

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Gaya hidup
Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan
23 May 2026, 19:07
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?