IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar. Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Selain menyita aset, KPK juga juga memeriksa sejumlah saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Senin (16/6/2025) kemarin.
Mereka di antaranya Ahmad Zakki dan Kusriyanto pihak wiraswasta yang didalami soal pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka dalam kasus ini. Adapula anggota DPRD Nganjuk, Basori, yang didalami terkait permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas.
Kemudian, saksi lain Faryel Vivaldi (karyawan swasta), Saifudin (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), dan dua pimpinan perusahaan swasta yang didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka. Dan Anggota DPRD Jawa Timur, MH Rofiq, yang didalami soal proses pengajuan dana pokmas di DPRD Provinsi.
