IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus pada 2024.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025) malam.
KPK juga turut membuka peluang pemanggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Diketahui, Pansus Angket Haji dibentuk untuk menyelidiki pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan.
Hal itu menyusul penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” kata Budi. (Yudha Krastawan)