IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Agustus 2013–November 2014 Johannes Widjonarko (JW).
Dalam pemeriksaan, JW dicecar soal neraca gas Indonesia selama periode 2012-2025. Ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Penyidik masih mendalami terkait dengan neraca gas Indonesia tahun 2012-2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.
Selain itu, KPK telah menyita uang tunai sebesar USD 1.523.284 atau Rp24 miliar. KPK juga menyita tujuh unit tanah di Bogor. “Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar,” terang Budi.
Adapun kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559). (Yudha Krastawan)