Berbeda dengan Budi, KPK enggan mengajukan banding terhadap perkara terdakwa Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.
“Namun, JPU akan menyusun kontra memori banding atas permohonan upaya hukum banding yang telah diajukan pihak terdakwa Ahmad Taufik ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Budi.
“Hal yang sama juga akan diajukan oleh JPU KPK yaitu akan menyusun kontra memori banding jika terdakwa Satrio wibowo memutuskan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” sambung Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Yudha Krastawan)

