IPOL.ID – Nahas perlakuan oknum kasir minimarket berinisial A (23) ditangkap gegara melakukan dugaan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban datang ke minimarket bersama temannya untuk melakukan topup game daring senilai Rp 30 ribu.
“Awalnya korban mau topup Rp 30 ribu. Namun, terduga pelaku kasir menawarkan topup Rp 100 ribu gratis dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi minimarket bersamanya,” jelas Rabiin, pada Senin (16/6/2025).
Kejadian tersebut akibat korban yang tergoda tawaran tersebut kemudian mengikuti pelaku ke kamar mandi, di mana terjadi tindak pencabulan. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku menepati janjinya memberikan topup pulsa game senilai Rp100 ribu kepada korban.
“Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan topup pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban,” ungkapnya.